Gugat Aturan Kopdes, Kepala Desa di Klaten Mengaku Kehilangan Dana Ratusan Juta
By Admin

Koperasi Desa Merah Putih
nusakini.com, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan terhadap aturan main program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) pada Selasa (3/11/2026). Perkara bernomor 399/PUU-XXV/2026 ini menyoroti dugaan pemangkasan kewenangan otonomi wilayah desa oleh intervensi kebijakan pusat.
Kebijakan tersebut dinilai berisiko menggerus ruang kebebasan fiskal di tingkat pemerintahan desa. Hal ini didasarkan pada keterangan resmi Mahkamah Konstitusi yang dipublikasikan ke publik pada Kamis (5/11/2026).
Tiga undang-undang sekaligus menjadi sasaran pengujian materiil yang diajukan oleh para pemohon. Regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, serta aturan yang membahas tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
"Pemohon menilai kebijakan pelaksanaan KDKMP melalui berbagai instrumen kebijakan teknis telah mengesampingkan forum Musyawarah Desa," jelas pihak MK melalui dokumen resminya. Kondisi tersebut diklaim berdampak langsung pada maraknya pemotongan alokasi anggaran pembangunan di pedesaan.
Salah satu kepala desa asal Klaten, Sabiq Muhammad, dilaporkan menjadi pihak yang terdampak langsung oleh program ini. Ia mencatat penerimaan dana desanya anjlok dari kisaran Rp1 miliar pada 2025 menjadi hanya Rp373 juta pada tahun 2026.
Pemohon juga mengkritik tajam adanya dugaan kewajiban penjaminan aset desa untuk memuluskan program dari pusat tersebut. Mereka menilai skema pembiayaan baru ini dijalankan tanpa melalui mekanisme musyawarah maupun ruang partisipasi publik yang memadai.
"Para pemohon berpandangan desa dan koperasi bukanlah instrumen pelaksana proyek yang dapat digerakkan secara sepihak," ungkap catatan MK terkait dalil gugatan pemohon. Pengabaian kedaulatan warga ini dianggap berpotensi mencederai prinsip-prinsip dasar konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Para penggugat menuntut agar seluruh pembiayaan program penugasan pusat murni ditanggung menggunakan anggaran kementerian terkait. Mereka menolak keras jika beban finansial tersebut dipaksakan dengan cara menyita alokasi wajar dari kucuran dana desa.
Proses hukum ini turut diajukan oleh kelompok masyarakat sipil seperti Yayasan Sajogyo Inti Utama yang dikomandoi Maksum Syam. Selain itu, Koperasi Edukarya Negeri Lestari melalui perwakilannya juga tercatat sebagai pihak yang mencari keadilan di ruang sidang konstitusi. (*)